UU No.24 thn 1992 TENTANG TATA BANGUNAN
Sebagai negara kesatuan dan kepulauan, negara republik Indonesia berada di letak yang sangat strategis. dan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
Pengelolaan sumber daya alam yang berada di darat, di udara, dan di lautan perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan lingkungan, yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Maka dari itu yang di maksud di atas adalah untuk di buat nya undang - undang yang mengatur tata ruang wilayah yang baik dan pemanfaatan ruang yang fungsional.
Undang – Undang no.24 Tahun 1992 berisikan tentang penataan ruang untuk mewujudkan pola struktural dan pola pemanfaatan ruang dengan cara perencanaan yang matang. Dengan tujuan pemanfaatan secara terpadu dan berkelanjutan. Undang – undang ini juga memberikan hak dalam mengelola sebuah ruang dan mendapatkan penggantian akibat dari pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Undang - undang no. 24 th 1992 tentang tata ruang itu memiliki isi kajian sebagai berikut :
- Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai. satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
- Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
- Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
- Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.
- Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
- Kawasan pedesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
- Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
- Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.
Kesimpulan dari Undang – undang no.24 tahun 1992 :
Rencana tata ruang wilayah harus memperhatikan:
- Perkembangan lingkungan strategis (global, regional, nasional).
- Upaya pemerataan pembangunan.
- Keselarasan pembangunan nasional dan daerah.
- Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
- Rencana tata ruang yang terkait dengan wilayah perencanaan (rencana tata ruang).
Terkait dengan lingkungan hidup:
- ketentuan agar alokasi kawasan hutan dalam satu daerah aliran sungai (DAS) sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas DAS dengan distribusi disesuaikan dengan kondisi ekosistem DAS.
- ketentuan agar alokasi ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perkotaan sekurangkurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas kawasan perkotaan, di mana 2/3nya adalah RTH publik dengan distribusi disesuaikan dengan sebaran penduduk.
Hak-hak masyarakat dalam tata ruang adalah:
- Hak untuk mengetahui rencana tata ruang.
- Menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang.
- Menerima penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.
- Mengajukan keberatan kepada pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya.
- Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat yang berwenang.
- Mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izinapabila pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.
Kewajiban masyarakat dalam tata ruang:
- Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
- Memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat.
- Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin.
- Memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundangundangan dinyatakan sebagian milik umum.
UU No.4 thn 1992 TENTANG PEMUKIMAN
Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
- Ketentuan Umum ( 2 pasal )
- Asas dan Tujuan (2 pasal )
- Perumahan ( 13 pasal )
- Pemukiman ( 11 pasal )
- Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
- Pembinaan (6 pasal )
- Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
- Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
- Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
- Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
Pada Bab 1 berisi antara lain :
- Fungsi dari rumah
- Fungsi dari Perumahan
- Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
- Satuan lingkungan pemukiman
- Prasarana lingkungan
- Sarana lingkungan
- Utilitas umum
- Kawasan siap bangun
- Lingkungan siap bangun
- Kaveling tanah matang
- Konsolidasi tanah permukiman
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
- Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
- Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
- Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional.
- Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang-bidang lain.
Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
- Hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
- Kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
- Pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
- Pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
- Kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
- Pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
- Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
- Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
- Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan, dll
Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
- Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
- Tujuan pembangunan permukiman
- Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
- Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
- Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
- Kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
- Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
- Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
- Tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
- Kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman, dll
Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
- Hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
- Keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama
Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :
- Bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
- Pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
- Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah, dll.
Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
Hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian, dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.
Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
- Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
- Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
PENGAPLIKASIAN dari UU tersebut yaitu
- Pada tahun 1980 penduduk perkotaan berjumlah sekitar 32,85 juta (22,27% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1990 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 55,43 juta (30,9% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1995 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 71.88 juta (36,91% dari jumlah penduduk nasional). Saat ini jumlah penduduk perkotaan seluruhnya diperkirakan mencapai hampir 110 juta orang, dengan pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta orang. Sensus penduduk tahun 2000 mencatat total jumlah penduduk adalah 206.264.595 jiwa.
- Tingkat urbanisasi mencapai 40% (tahun 2000), dan diperkirakan akan menjadi 60% pada tahun 2025 (sekitar 160 juta orang)
- Laju pertumbuhan penduduk perkotaan pada kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi 4,4%/tahun, sementara pertumbuhan penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun.
Perkembangan kota-kota yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota, perpindahan dari kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau perubahan status desa menjadi kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem (sumber daya alam dan sumberdaya buatan) berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan dan memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar