Jumat, 18 Oktober 2013

BAB 1. PENGANTAR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN


1. DEFINISI HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

·         Arti kata HUKUM :
Hukum ialah (1) Peraturan atau adat yg secara resmi di anggap mengikat, yang di kukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. (2) Undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. (3) Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yang tertentu.(4) Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) / vonis.

·         Arti kata PRANATA :
Pranata ialah sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dalam masyarakat / institusi.

·         Arti kata PEMBANGUNAN :
Pembangunan ialah proses, cara, perbuatan membangun
Membangun ialah (1) mendirikan (mengadakan gedung, dsb)  (2) membina (3) bersifat memperbaiki

Jadi dapat di simpulkan bahwa Hukum Pranata Pembangunan yaitu peraturan resmi yang di buat untuk mengatur tingkah laku/interaksi antar individu/kelompok dalam membangun suatu lingkungan binaan demi meningkatkan kesejahteraan hidup.

Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait sepertiadalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

2. STRUKTUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
  1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
  2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
  3. Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
  4. Lawyer, pihak yg mewakili klien untuk berperkara di pengadilan, dsb.


3.  CONTOH – CONTOH UMUM & STUDI BANDING

CONTOH KONTRAK KERJA BIDANG KONSTRUKSI 

Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara CV. PEMATA EMAS dengan PT. KIMIA FARMA

Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama

Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak, bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan, sistem pembayaran, jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar